Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ponpes Ora Aji di Purwamartani, Kalasan, Sleman. (IDN Times/Tunggul)
Ponpes Ora Aji di Purwamartani, Kalasan, Sleman. (IDN Times/Tunggul)

Intinya sih...

  • Pondok Pesantren Ora Aji milik Gus Miftah di Sleman, DI Yogyakarta disorot karena dugaan penganiayaan terhadap santri KDR (23) yang masih trauma.
  • Korban dianiaya dan dipaksa mengaku mencuri uang penjualan air galon, mengalami gejala psikologis, dan sudah mengajukan Restorative Justice (RJ).
  • Kuasa hukum ponpes membantah tudingan penganiayaan, menyebut gesekan antarsantri hanya spontanitas dan mediasi upaya gagal.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji milik Miftah Maulana atau yang kerap disapa Gus Miftah di Sleman, DI Yogyakarta, tengah jadi sorotan. Sebanyak 13 orang pengurus dan santri ponpes tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang santri di Pondok asuhan Gus Miftah.

Kini, santri berinisial KDR (23) ini masih trauma. 

Meski demikian, pihak ponpes membantah telah melakukan penganiayaan namun hanya memberikan pelajaran moral dan bentuk keakraban.

Berikut fakta-fakta penganiayaan sahtri di Ponpes Ora Aji milik Gus Miftah. 

1. Korban dituding mencuri uang

Miftah. (Foto: Instagram/@gusmiftah)

Heru Lestarianto, kuasa hukum korban yang berinisial KDR (23), mengungkapkan dugaan aksi penganiayaan ini terjadi pada 15 Februari 2025 lalu, Saat itu, kata Heru, kliennya dituding mencuri uang hasil penjualan air galon kelolaan ponpes total senilai Rp700 ribu.

Heru mengatakan KDR mengaku dianiaya dalam dua waktu berbeda. Setiap kali penganiayaan dilakukan, ia dibawa ke dalam salah satu ruangan di lingkungan ponpes.

2. Korban disiksa oleh belasan orang

Pendakwah Miftah Maulana ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurutnya, KDR diikat, dipukuli secara beramai-ramai, disetrum dan dihajar menggunakan selang oleh belasan orang tadi.

"Penyiksaan ini didasari dari suruh mengaku, dari penjualan air galon ini ke mana duitnya. Sehingga, dengan adanya penganiayaan ini akhirnya mengaku," kata Heru.

3. Korban trauma sampai ke psikiater

ilustrasi trauma (freepik.com/krakenimages.com)

Tim kuasa hukum menyayangkan aksi main hakim sendiri macam ini. Menurut Heru, orangtua KDR setelah itu mendatangi ponpes untuk memberikan uang ganti dengan nominal total Rp700 ribu. Kliennya sekarang ini berada di luar Pulau Jawa.

Lanjut Heru, orangtua korban menyebut anak kini mengalami mengalami gejala macam terkena sering mengigau atau mengamuk setiap malam. KDR beberapa kali menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara Polda DIY.

"Tapi langsung dibawa pulang untuk perawatan lebih lanjut karena kondisinya kaya orang linglung, makanya sekarang lanjut ke psikiater," ujarnya. 

4. Pihak Ponpes bantah pelaku adalah pengurus

Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman Miftah memimpin salawatan bersama ratusan ribu warga dan capres nomor 2, Prabowo Subianto, di Stadion Deltras Sidoarjo, Jumat (9/2/2024). (Dok. TKN Prabowo-Gibran)

Adi Susanto selaku kuasa hukum ponpes memastikan tak seorang pun dari 13 orang tertuduh pelaku penganiaya berstatus pengurus pondok pesantren.  "Peristiwa ini pure murni antara santri dan santri," kata Adi di Kompleks Ponpes Ora Aji, Kalasan, Sleman, DIY, Sabtu (31/5/2025).

Adi pun menegaskan, gesekan antarsantri berupa kontak fisik memang ada. Tapi, bukan dalam bentuk aksi penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana ditudingkan pihak KDR.

"Kita pastikan ya, atas nama yayasan menyanggah soal adanya penganiayaan itu. Apa yang terjadi di pondok adalah aksi spontanitas saja dari santri ya, yang tidak

Adi pun menegaskan, gesekan antarsantri berupa kontak fisik memang ada. Tapi, bukan dalam bentuk aksi penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana ditudingkan pihak KDR. 

5. Polisi tetapkan tersangka

Ilustrasi polisi. (unsplash.com/Madrosah Sunnah)

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini tengah berproses. Erning belum merinci kasus ini, termasuk penetapan status tersangka. Ditanya mengenai ada tidaknya penahanan para pelaku, dia cuma berujar sebagian dari mereka masih berstatus bawah umur.

"Kita tangani, sekarang berkas sudah jalan," kata Erning saat dihubungi.

Menurut Erning, korban dalam kasus ini juga sudah mengajukan Restorative Justice (RJ).

6. Mediasi kandas

Pengasuh Ponpes Ora Aji, Miftah Maulana Habiburrahman (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Namun upaya mediasi pun gagal. Adi yang mengatakan pihak yayasan sebelumnya juga sudah mencoba menempuh jalur mediasi. Pihaknya berupaya beritikad baik menawarkan sejumlah nominal uang sebagai kompensasi. Namun demikian, angkanya jauh dari permintaan pihak KDR sehingga beberapa kali upaya harus mediasi kandas.

"Pondok atau yayasan sekali lagi memfasilitasi dengan cara apa, tergerak secara moral dalam rangka untuk menanggung biaya pengobatan," kata Adi.

Editorial Team