Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pada sidang etik yang berlangsung hingga Jumat (25/8/2022) dini hari, Ferdy Sambo dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Menanggapi putusan sidang, Ferdy Sambo meminta izin untuk mengajukan banding.
“Kami mengakui semua perbuatan, namun mohon izin kami akan mengajukan banding,” jawab Sambo.
Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Sambo diduga membuat skenario polisi tembak polisi antara Brigadir J dan Bharada E, yang merupakan ajudannya. Skenario itu diawali dengan dugaan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Selain itu, Ferdy Sambo juga diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV yang merupakan barang bukti saat peristiwa terjadi.
Adapun Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainnya merencanakan pembunuhan di rumah pribadinya yang ada di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Mereka adalah sang istri, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan sopir pribadi keluarga, Kuat Ma’ruf.
Adapun peran Putri adalah menyaksikan Ferdy Sambo memerintah di antara tiga tersangka sebagai eksekutor. Selain itu, ia juga menyaksikan suaminya menjanjikan uang kepada eksekutor saat itu, Bharada E. Sedangkan Bripka RR dan Kuat dijanjikan uang agar mereka mau bungkam atas peristiwa yang terjadi.
Selain menyaksikan perintah dan mengikuti skenario Ferdy Sambo, Putri juga mengajak Brigadir J ke lokasi pembunuhan. Akibat kejahatan ini, kelimanya disangkakan Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.