Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldi Maldini, mengatakan bahwa jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) tak harus diisi, meski Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.
Dalam Pepres itu, Jokowi menambahkan jabatan baru Wakil Menteri Dalam Negeri.
"Ada posisi wamen tapi tidak berarti harus diisi, itu sesuai penilaian Presiden. Kalau perlu ya diisi, kalau tidak butuh, ya dibuka saja. Kita bergerak sesuai kebutuhan," ujar Faldo dalam keterangannya, Kamis (6/1/2021).