Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jokowi Teken Perpres untuk Siapkan Kursi Wakil Menteri Dalam Negeri

Jokowi Teken Perpres untuk Siapkan Kursi Wakil Menteri Dalam Negeri
Presiden Joko "Jokowi" Widodo. (Dok. Biro Pers Kepresidenan)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan jabatan baru yaitu wakil menteri dalam negeri.

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukkan presiden," tulis Pasal 2 dalam Perpres seperti dikutip IDN Times, Kamis (5/1/2022).

  1. 1. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden

    (Dok. Biro Pers Kepresidenan)
    (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

    Isi Perpres Nomor 114 Tahun 2021 juga berbunyi, wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden. Wakil menteri berada di bawah tanggung jawab menteri.

    "Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Dalam Negeri," tulis Pepres.

  2. 2. Tugas wakil menteri dalam negeri

    (Dok. Biro Pers Kepresidenan)
    (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

    Adapun tugas wakil menteri dalam negeri yang tertuang dalam Pepres yaitu:

    a. Membantu menteri dalam perumusan dan/atau
    pelaksanaan kebijakan kementerian; dan

    b. Membantu menteri dalam mengoordinasikan
    pencapaian kebijakan strategis lintas unit
    organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
    Eselon I di lingkungan kementerian.

  3. 3. Menteri dan wakil menteri satu kesatuan unsur pemimpin kementerian

    (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian) Dok Kementerian Dalam Negeri
    (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian) Dok Kementerian Dalam Negeri

    Meski jabatan wakil menteri dalam negeri di bawah jabatan menteri dalam negeri, namun dalam Pepres dijelaskan, keduanya merupakan satu unsur kesatuan dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri ke depannya.

    "Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian bunyi Pasal 3 dalam Pepres Nomor 114 Tahun 2021.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More