Jakarta, IDN Times - Praktisi Hukum, Febri Diansyah, menyorot penerapan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang kini bertransformasi menjadi Pasal 603 dan 604 KUHP. Menurutnya, pasal-pasal tersebut sering kali menjadi pasal karet yang disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pengusaha.
Febri mengatakan, kerentanan pasal ini sudah lama diulas oleh para ahli hukum. Salah satunya adalah pandangan pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Adami Chazawi.
"Apa yang dibilang Pak Adami? 'Pasal 2 ini adalah pasal yang paling abstrak di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kita.' Pasal ini dulu diniatkan agar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa menjangkau perkembangan modus korupsi yang semakin canggih," kata Febri dikutip dalam diskusi yang ditayangkan Ikatan Wartawan Hukum melalui YouTube pada Sabtu (21/2/2026).
