Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Febri Diansyah Sorot Pasal 2 dan 3 UU Tipikor: Kerap Serampangan
Febri Diansyah (IDN Times/Aryodamar)
  • Febri Diansyah menyoroti Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang kini menjadi Pasal 603 dan 604 KUHP karena sering disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pengusaha.
  • Ia menilai sifat abstrak pasal tersebut membuka peluang interpretasi berlebihan oleh penegak hukum, sehingga rawan digunakan secara serampangan tanpa pemahaman mendalam.
  • Febri juga menegaskan banyak tindakan administratif atau etika justru ditarik ke ranah pidana akibat tafsir luas terhadap unsur “melawan hukum”.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Praktisi Hukum, Febri Diansyah, menyorot penerapan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang kini bertransformasi menjadi Pasal 603 dan 604 KUHP. Menurutnya, pasal-pasal tersebut sering kali menjadi pasal karet yang disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pengusaha.

Febri mengatakan, kerentanan pasal ini sudah lama diulas oleh para ahli hukum. Salah satunya adalah pandangan pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Adami Chazawi.

"Apa yang dibilang Pak Adami? 'Pasal 2 ini adalah pasal yang paling abstrak di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kita.' Pasal ini dulu diniatkan agar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa menjangkau perkembangan modus korupsi yang semakin canggih," kata Febri dikutip dalam diskusi yang ditayangkan Ikatan Wartawan Hukum melalui YouTube pada Sabtu (21/2/2026).

1. Bagai pedang bermata dua

Diskusi Ikatan Wartawan Hukum (dok. Iwakum)

Febri mengatakan, sifat abstrak tersebut justru menjadi pisau bermata dua. Menurutnya, keleluasaan interpretasi terhadap pasal tersebut dianggap membuka celah bagi penegak hukum yang tidak memahami substansinya secara mendalam.

"Tapi di sisi lain, pasal ini juga rentan digunakan secara serampangan. Ini bukan bahasa saya ya 'serampangan' itu. Bahasa di buku Pak Adami Chazawi, kalau penegak hukumnya itu tidak menguasai secara benar pasal ini dan tidak menerapkan secara benar," ujarnya.

2. Ketidakjelasan memicu perdebatan

Diskusi Ikatan Wartawan Hukum (dok. Iwakum)

Lebih lanjut, Febri menilai ketidakjelasan rumusan pasal mengenai kerugian keuangan negara memicu perdebatan yang tak kunjung usai. Hal ini diperparah dengan interpretasi yang dianggap terlalu elastis atau karet.

"Dari sini, sebenarnya kita tahu perdebatan tentang korupsi kerugian keuangan negara itu salah satunya disebabkan oleh rumusan pasalnya yang memang enggak proper atau abstrak, atau bahkan bisa diterapkan secara karet," ujarnya.

3. Febri sorot administratif yang diseret ke pidana

Febri Diansyah (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, dia juga menyoroti tindakan yang seharusnya masuk ranah administratif atau etika justru ditarik ke ranah pidana. Penafsiran unsur melawan hukum dinilai sering melampaui batas kewajaran hukum pidana.

"Bahkan, ada perkara 'melawan hukumnya itu ditafsirkan melanggar kontrak. Kalau melanggar kontrak kan bukan urusan melawan hukum dalam ranah pidana atau melanggar SOP internal, atau melanggar etika pengadaan," jelas Febri.

Editorial Team