Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung MK (Foto: IDN Times)
Gedung MK (Foto: IDN Times)

Intinya sih...

  • Menurut para Pemohon, fenomena anggota legislatif yang mundur untuk maju pilkada dapat merugikan sistem demokrasi karena menimbulkan kerugian aktual dan potensial bagi pemilih.

  • Pengunduran diri caleg terpilih dianggap mengkhianati suara rakyat dan membuka peluang bagi partai politik untuk mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

  • Para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan frasa tertentu dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Jakarta, IDN Times - Para Pemohon Perkara Nomor 88/PUU-XXIII/2025 menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Menurut para Pemohon, fenomena anggota legislatif yang mundur untuk maju mengikuti kontestasi pilkada dapat merugikan sistem demokrasi.

“Tidak menutup suatu kemungkinan fenomena yang merugikan sistem demokrasi ini dapat terjadi di daerah para Pemohon pada pemilihan ke depannya,” kata Wianda Julita Maharani dan Adam Imam Hamdana, para Pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah yang mengikuti persidangan secara daring.

Editorial Team

Tonton lebih seru di