Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai fenomena pengemis musiman di ibu kota saat bulan Ramadan harus disikapi secara bijak. Sebab ada orang yang mengemis karena memang miskin dan tak punya pekerjaan.
Ia pun mengingatkan, apabila pengemis benar-benar orang yang membutuhkan, maka sudah menjadi kewajiban negara untuk mengurus dan memeliharanya. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Kalau pendekatan konstitusi Pasal 34 (UUD 1945), fakir, miskin, anak terlantar dipelihara oleh negara. Pertanyaan saya, diurus tidak oleh negara?" kata Anwar saat dihubungi IDN Times, Selasa (13/4/2021).
Oleh karena itu, jika ada penertiban pengemis musiman, pemerintah perlu menelusuri asal-usul pengemis yang diamankan.