Jakarta, IDN Times - Publik dikejutkan dengan munculnya pemberitaan yang menyebut bahwa ratusan pelajar di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengajukan dispensasi kawin. Yang lebih mengejutkan, narasi yang menyeruak ke tengah masyarakat adalah pemuda dan pemudi ini mengajukan dispensasi karena hamil di luar nikah.
Lantas seperti apa faktanya?
Faktanya, Ponorogo masih mencatatkan perkawinan anak yang tinggi. Pada 2022, kasus dispensasi kawin anak menurun menjadi 184 kasus, setelah sebelumnya pada 2020 mencapai 241 kasus, dan 2021 naik menjadi 266 kasus.
Fenomena pengajuan dispensasi kawin anak sebenarnya tidak menunjukkan angka dan fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan. Berbagai faktor mendorong para remaja ini untuk lanjut ke jenjang pernikahan dan memilih berumah tangga.
Perkawinan anak adalah pernikahan pasangan atau salah satunya pasangan yang berusia di bawah 18 tahun. Perkawinan anak disebut sebagai pelanggaran mendasar terhadap hak asasi manusia (HAM), salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak.
Sementara pengertian dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan pada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun, untuk melangsungkan perkawinan. Beleid dispensasi kawin anak termaktub dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.