Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi duduk bersebelahan dalam agenda sidang pada Selasa (13/12/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Ferdy Sambo meminta Richard Eliezer alias Bharada E bertanggung jawab bersama atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebab, menurut Sambo, Bharada E salah menerjemahkan perintahnya untuk menghajar, bukan menembak. Sambo juga klaim dirinya yang membongkar kasus Yosua, bukan Bharada E.

Sambo mengaku membongkar kasus setelah dijemput jenderal bintang dua dan dibawa ke Mabes Polri, akibat keterangan Richard Eliezer alias Bharada E yang menyebut eks Kadiv Propam itu menembak Yosua.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 5 Agustus 2022, Bharada E menyebut seluruh tembakan kepada Yosua dilakukan oleh Sambo.

“Ternyata keterangan kebohongan tanggal 5 itulah yang kemudian saya dijemput oleh bintang dua dibawa ke Mabes Polri dan dipatsus,” kata Sambo menanggapi keterangan Bharada E yang menjadi saksinya di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

Sambo mengaku barulah memberi keterangan yang sebenarnya setelah sang istri, Putri Candrawathi diancam ditersangkakan Mabes Polri.

“Setelah istri saya diancam akan ditersangkakan saya sampaikan semuanya. Tapi apa nyatanya? tetap ditersangkakan dan diterdakwakan, ini perlu saya sampaikan,” ujar Sambo.

Sambo kemudian meminta Bharada E untuk bersaksi yang sebenarnya tentang penembakan. Sebab, hingga saat ini Bharada E sebut Sambo ikut menembak.

“Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya meminta menghajar lalu saksi menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab. Tapi kita berdua yang bertanggung jawab,” kata Sambo dengan suara bergetar.

“Saya akan bertanggung jawab apa yang saya lakukan. Tapi saya tidak bertanggung jawab atas apa yang tidak saya lakukan,” imbuhnya.

Ia kemudian menegaskan kembali jika ia dijemput Mabes akibat kebohongan Bharada E.

“Yang Mulia, saya dibawa bintang dua ke Mabes Polri atas keterangan dia tanggal 5, tapi saya mengubah dan mengakui semua ditanggal 8 dengan berita acara,” kata Sambo.

Ketua Majelis Halim, Imam Wahyu Santoso kemudian meminta tanggapan Bharada E atas sanggahan Sambo dalam sidang.

“Bagaimana saksi?“

“Saya tetap dengan keterangan saya,” jawab Bharada E.

Sebelumnya, Bharada E sempat mengakui jika BAP tanggal 5 yang ia buat adalah bohong. Akibat keterangannya pada BAP itulah, Sambo dijemput Mabes dan akhirnya bongkar kasus pembunuhan Yosua.

Hal itu terungkap saat tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, kembali mengungkit soal BAP pada 5 Agustus 2022 yang diakui merupakan keterangan bohong, sebelum akhirnya Bharada E membuat pengakuan jujur pada 6 Agustus 2022.

Dalam sidang itu, selagi Arman Hanis mencecar Bharada E, Sambo juga turut melirik tajam ke arah mantan ajudannya itu saat pembahasan ihwal BAP tersebut.

Editorial Team