Jakarta, IDN Times - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang bakal digelar secara bergiliran di ruang sidang utama Oemar Seno Adji sejak pukul 09.30 WIB.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan menentukan siapa yang lebih dahulu menjalankan sidang vonis.
“Nanti tergantung majelis hakim,” kata Djuyamto kepada IDN Times.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena menjadi aktor intelektual dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara karena mengikuti skenario polisi tembak polisi di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022, yang dirancang suaminya.
Jaksa dalam tuntutan terhadap terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf meyakini, tak ada motif kekerasan seksual di Magelang, Jawa Timur. Jaksa malah berkeyakinan bahwa adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Keyakinan itu diperoleh jaksa berdasarkan tes poligraf Putri Candrawathi yang berbohong saat ditanya berselingkuh dengan Brigadir J.
Keyakinan itu diperkuat dengan sikap Putri Candrawathi yang tidak melakukan visum setelah mengklaim dirinya mengalami kekerasan seksual.
Padahal, menurut jaksa, ia memiliki latar belakang dokter dan Sambo merupakan polisi reserse yang tentunya paham dengan syarat pelaporan kekerasan seksual.
Jaksa juga merasa janggal ketika Putri malah mengajak bicara Brigadir J setelah mengklaim mengalami kekerasan seksual. Putri berbicara dengan Brigadir J empat mata di dalam kamar selama 10 sampai 15 menit.