Jelang Vonis, Ferdy Sambo Berharap Majelis Hakim Tak Diintervensi

Jakarta, IDN Times - Menjelang vonis, terdakwa pelaku pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Rasamala Aritonang berharap majelis hakim dapat memutuskan vonis hukuman secara adil.
Rosamala berharap majelis hakim diberikan ruang yang cukup sehingga bisa memberikan putusan yang adil bukan hanya bagi masyarakat dan korban tapi juga terdakwa, Ferdy Sambo.
“Kami berharap majelis hakim diberi ruang yang cukup jangan sampai ada intervensi, biarlah hakim yang telah bekerja lebih 3 bulan memberikan putusan yang adil,” katanya dalam program Ngobrol Seru - Menanti Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi by IDN Time, Jumat (10/2/2023).
1. Ferdya Sambo telah diingatkan siap hadapi sidang akhir

Menjelang sidang vonis, Rasamala telah mengingatkan Ferdy Sambo supaya siap menghadapi penjatuhan hukuman yang akan diterimanya pada sidang nanti.
Dia pun memastikan bahwa Ferdy Sambo akan bertanggung jawab terhadap apa yang telah dilakukannya dalam kasus ini.
“Peristiwa ini beliau siap bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan,” ujarnya.
2. Ferdy Sambo dan Putri Candawathi bakal jalani sidang akhir pekan depan

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengatakan, sidang vonis dimulai dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi pada 13 Februari 2023.
“Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agendanya sidang putusan pada Senin, 13 Februari,” kata Djuyamto kepada IDN Times, Sabtu (4/2/2023).
3. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Bharada E 12 tahun

Dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, polisi berpangkat Bharada itu disebut jaksa sebagai eksekutor pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.
Tuntutan Bharada E lebih berat ketimbang Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang dituntut hanya 8 tahun.
Sementara, Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri itu harus membayar nyawa Yosua dengan hukuman penjara seumur hidup.
Motif pembunuhan berencana ini diyakini jaksa karena adanya perselingkuhan antara Putri dengan Yosua di Magelang. Sambo terlanjur meradang dan disebut menjadi eksekutor terakhir dengan melesakkan 2 tembakan di kepada Yosua.