Jakarta, IDN Times - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku telah menunggu persidangan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selama 12 jam.
Dalam sidang kali ini, Eks Kadiv Propam Polri itu menjadi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman.
Sambo mengaku datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023) pukul 08.00 WIB namun ia baru diperiksa pada pukul 20.27 WIB.
Pengakuan Sambo pun menjadi bahan tertawaan para hadirin sidang.
“18 menit lagi nih sudah tiba di hari Jumat, saudara dari jam berapa tadi menunggunya?” tanya Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.
“Dari jam delapan,” kata Sambo sontak membuat para hadirin sidang tertawa.
“Delapan apa nih?” tanya lagi hakim.
“Pagi,” jawab Sambo.
Hakim pun kembali bertanya, apakah Sambo menjadi saksi di perkara pembunuhan berencana Yosua.
“Menunggu Yang Mulia,” kata Sambo.
“Iya artinya yang disebelah sudah,” kata Hakim.
“Tidak ada Yang Mulia,” kata Sambo.
“Jangan memposisikan saya sebagai orang yang ditunggu-tunggu nanti saya merasa bersalah,” kelakar Hakim mengundang tawa hadirin sidang.
“Iya Yang Mulia,” kata Sambo.
Hakim kemudian menjelaskan alasannya memanggil Sambo untuk diperiksa sebagai saksi yang terakhir.
“Kenapa saudara diminta terakhir? Karena memang jalan ceritanya begitu, dimulai dari Hendra yang secara berjenjang memerintahkan kepada Agus dan kemudian meminta kepada Irfan itu sebabnya kami melakukan pemeriksaan demikian. Ketika semua sudah menerima baru saudara terakhir,” paparnya.
“Tidak apa-apa Yang Mulia,” jawab Sambo.