Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menunggu dimulainya sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo juga mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Selain itu, perbuatan Sambo juga dinilai tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum yang saat itu tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Perbuatan Sambo ini dinilai hakim telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Kemudian, perbuatan Sambo tersebut juga telah menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terakhir, Ferdy Sambo juga dinilai hakim berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu yang mengundang sorak-sorai pengunjung di dalam ruang sidang.