Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tok! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Ma’ruf usai jalani sidang putusan pada Selasa (14/2/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Kuat Ma’ruf akhirnya divonis 15 tahun penjara atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis ini jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 8 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso sebut Kuat Ma’ruf secara sah dan meyakini ikut serta dalam pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us