Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (tengah) jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Setelah menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo berusaha untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Eks Kadiv Propam Polri itu menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik arah.

“Dan menghampiri korban Nofriansyah lalu menempelkan senjata api HS Nomor seri H233001 milik Nofriansyah ke tangan kirinya untuk kemudian Sambo berbalik arah dan menggunakan tangan kiri Nofriansyah untuk menembak ke arah tembok di atas TV,” kata Jaksa membacakan dakwaan Sambo di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Setelah itu, senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri Nofriansyah dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Setelah Brigadir J tewas pukul 17.16 WIB, Sambo keluar rumah melalui pintu dapur menuju garasi dan saat itu bertemu dengan saksi Adzan Romer yang berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah Sambo.

“Ibu di dalam,” kata Sambo.

Setelah itu Adzan masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan Bharada E.

Sambo masuk kembali ke dalam rumah
bertemu dengan Bharada E dan Adzan untuk memperkuat skenario rekayasanya.

Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikutnya kearah Adzan

“Kamu tidak bisa menjaga ibu!” kata Sambo ke Adzan.

Sambo kemudian masuk ke dalam kamar untuk menjemput Putri Candrawathi
yang berada di kamar dan membawanya keluar rumah dengan cara merangkul kepala Putri, menempel di dada Sambo.

Sesampainya di luar rumah, Sambo meminta kepada Ricky untuk
mengantarkan Putri ke rumah Saguling.

Editorial Team