Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa: Ada Niat Ferdy Sambo Merampas Nyawa Brigadir J

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Jaksa menyatakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, memang memiliki niat buat merampas nyawa korban. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), jaksa menyatakan niat itu muncul dari diri Sambo setelah mendengar cerita sepihak dari sang istri, Putri Candrawathi.

Putri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Sambo ketika keduanya berada di ruang keluarga, depan kamar utama lantai tiga rumah Saguling III, Jakarta Selatan. Dalam momen itu, Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut, membuat saksi Ferdy Sambo menjadi marah," kata Jaksa membacakan dakwaan Sambo di PN Jaksel.

Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Ferdy berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Brigadir J.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us