Upacara PTDH Bripka Irfan Setiawan, pelaku perampasan mobil mahasiswa Bandar Lampung dan penyalahguna narkotika. (IDN Times/Istimewa)
PTDH adalah singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini merupakan pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pegawai Negeri pada Polri karena sebabsebab tertentu.
PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Pada Pasal 107 dijelaskan bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa, sanksi etika, dan atau sanksi administratif.
Sanksi etika salah satunya, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Adapun sanksi etika tersebut dikenakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori ringan.
Sementara itu, sanksi administratif salah satunya adalah PTDH. Sanksi administratif itu dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan berat.
Berdasarkan Pasal 111 berbunyi, "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".