Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kak Seto dan Polri Bahas Perlindungan Anak Ferdy Sambo Hari Ini

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau lebih akrab disapa Kak Seto. (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto, bersama Polri akan membahas perlindungan terhadap anak-anak Irjen Pol Ferdy Sambo hari ini, Selasa (23/8/2022).

Diketahui, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

“Iya (bahas perlindungan anak Ferdy Sambo) jam 1, ketemu Dirtipidum Andi Rian,” ujar Kak Seto saat dihubungi.

1. Tiga anak Ferdy Sambo akan mendapatkan perlindungan

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)

Kak Seto mengatakan, pihaknya akan menjelaskan ke Polri soal perlindungan bagi anak-anak Sambo dari teror, bully hingga antisipasi kekerasan. Ferdy Sambo dan Putri diketahui memiliki empat orang anak, masing-maing berusia 21, 17, 15 dan 1,5 tahun.

Nantinya LPAI akan memberikan perlindungan pada anak di bawah 18 tahun.

“Paling dialog aja menjelaskan gitu kemudian yang umur 1,5 tahun ini gimana teknisnya, ya kami kan sebagai rekan psikolog anak memberikan perhatian, itu aja,” ujar Kak Seto.

2. Kak Seto berharap bisa menemui anak Ferdy Sambo secara langsung

Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dia mengatakan, akan meminta izin kepada Polri agar bisa bertemu langsung dengan anak-anak Ferdy Sambo. Dia menyebut, LPAI ingin memastikan kondisi anak-anak tersebut usai orang tuanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

“Kita lihat situasi, kalau itu pun harus seizin lembaga kan, kalau memang saya boleh mau lihat anaknya, ya tentu akan lebih baik ya,” ujar Kak Seto.

3. Ferdy Sambo dan istrinya jadi tersangka pembunuhan berencana

(IDN Times/Aditya Pratama)
(IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan istri Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, ia juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana tersebut.

Share
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us