Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai perkara yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto adalah proses peradilan bermotif politik.
"Saya menyebutkan proses peradilan itu sebagai political trial ya, peradilan politik. Di mana ciri peradilan politik sederhana, yaitu memastikan proses peradilan itu bisa membunuh oposisi," ujar Feri di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Feri Amsari: Kasus Tom Lembong dan Hasto Sidang Bermotif Politik

Intinya sih...
Perkara Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dipandang sebagai proses peradilan politik oleh pakar hukum Feri Amsari.
Feri mempertanyakan keputusan hakim terhadap Tom Lembong yang dinilai bersalah karena menganut paham sistem ekonomi kapitalis.
Feri juga mempertanyakan mengapa kasus serupa dengan Hasto tidak pernah dibawa ke pengadilan, sementara Hasto dituntut tujuh tahun penjara.
1. Banyak orang yang akan dipenjara karena kapitalis
Feri mempertanyakan, putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Tom Lembong yang dinilai bersalah karena menganut paham sistem ekonomi kapitalis.
"Saya belum belajar itu, mungkin yang lain sudah pernah belajar ya, terutama hakimnya, bahwa orang dilarang dan bisa dipidana karena menganut satu paham ekonomi tertentu," ujarnya.
Menunrutnya, apabila ekonomi kapitalis bisa dikenakan pidana, maka ada banyak orang yang akan dipenjara karena hal tersebut. Sebab, sebagian besar orang di Indonesia menganut sistem ekonomi kapitalis.
"Penjarakan itu semua, saya tidak berani juga sebut sama ibu dan bapak bangsa kita, nanti jadi perdebatan. Tapi saya pastikan sebagian dari ibu dan bapak bangsa kita menganut sistem itu. Jadi tolong juga dikenjarakan kalau berani," ujarnya.
2. Banyak kasus serupa Hasto
Terkait kasus Hasto, Feri mempertanyakan, kasus yang mirip dengan kasus Harun Masiku tidak pernah dibawa ke pengadilan. Menurutnya, kasus pergantian antar-waktu anggota dewan tak hanya dialami Hasto saja.
"Pertanyaan besarnya, kenapa hanya lawan politik kekuasaan yang kemudian diajukan perkaranya dalam proses pengadilan? Apakah ada perkara yang model-model harus masiku? teman-teman cari pasti ada, karena proses PAW itu pertanggungjawabannya ada di ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik," ucap dia.
3. Hasto dituntut tujuh tahun, Tom Lembong divonis 4,5 tahun
Diketahui, Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp750 juta. Hakim menilai Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp194,71 miliar.
Sementara, Hasto baru akan mendapatkan putusan hakim pada Jumat, 25 Juli 2025. Ia dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta.