Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim Sebut Tom Lembong Tidak Dapat Keuntungan dari Korupsi Impor Gula

Tom Lembong tidak dapat keuntungan
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula kristal mentah. Namun, hakim menilai Tom Lembong tak mendapat keuntungan dari perkara ini.

"Karena faktanya Terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa," ujar hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Hakim pun tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong. Oleh karena itu, Tom Lembong hanya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

"Majelis hakim berpendapat bahwa kepada Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti," ujar hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah dan denda Rp750 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Dwifantya Aquina
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us