Jakarta, IDN Times - Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatra Barat, Feri Amsari menegaskan sangat sulit bagi pasangan capres-cawapres menang satu putaran pada Pemilu 2024. Sebab, syarat yang tertulis dalam UUD 1945 tidak hanya cukup meraih 50 plus 1 persen suara.
Masing-masing paslon juga harus memenangkan sebaran wilayah di minimal 20 provinsi. Itu pun di masing-masing provinsi harus mendapatkan minimal 20 persen suara. Hal itu disampaikan Feri secara gamblang dalam film dokumenter berjudul Dirty Vote.
"Jadi, tidak mudah bagi seorang calon presiden untuk memenangkan suara dalam satu putaran pemilu. 50 persen suara bukan faktor tunggal," ujar Feri dalam film dokumenter itu yang dikutip, Senin (12/2/2024).
Ia menyebut satu-satu presiden Indonesia yang tercatat dalam sejarah berhasil memenangkan pemilu satu putaran hanya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Pemilu 2009. Ketika itu, SBY yang berpasangan dengan Boediono berhasil meraup 60,8 persen suara dan berhasil unggul di 28 provinsi.
Sedangkan, seterunya paslon Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto hanya meraih 26,8 persen suara. Mereka pun hanya unggul di satu provinsi. Paslon nomor urut tiga yakni Jusuf "JK" Kalla-Wiranto hanya meraih 12,4 persen suara dan unggul di empat provinsi.
Ia kemudian menyinggung situasi pada Pemilu 2019. Ketika itu, Jokowi-Ma'ruf Amin berhasil unggul yakni 55,50 persen, tetapi mereka hanya unggul di empat provinsi. Sedangkan, pasangan Prabowo-Sandiaga meraih 44,50 persen suara dan unggul di enam provinsi.
"Logika mengatakan bila kedua pihak ini bergabung, maka dengan sendirinya pasangan Prabowo-Gibran akan sangat mendominasi di Pulau Sumatra. Sayangnya, pertarungan tidak sesederhana itu," kata dia.