Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengingatkan kepala daerah di Indonesia untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu ia ucapkan usai menetapkan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa.
"KPK berharap, kepala daerah sebagai penyelenggara negara yang telah digaji dari uang rakyat dapat menjadi teladan yang baik dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayahnya. Bukan sebaliknya, mengingkari amanah jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya melalui praktik-praktik korupsi," ujar Firli Bahuri, Kamis (18/11/2021).