Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bertugas seperti biasa meski ketuanya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Komjen (Purn) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ia diduga memperdagangkan perkara agar tidak dilakukan penyidikan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian.
Istana pun menyiapkan surat pencopotan terhadap Firli. Surat tersebut disiapkan usai Kementerian Sekretariat Negara pada sore ini menerima surat pemberitahuan Firli sebagai tersangka.
"KPK sendiri harus berjalan karena (sistem yang berlaku) di KPK, selama lebih dari dua (pimpinan), itu semua urusan masih tetap berjalan. Komisionernya kan ada lima, satu mungkin (berstatus) tersangka dan belum tentu tidak aktif juga kan? Mungkin saja dia masih ada di situ (KPK). Tapi, seumpama terpaksa harus non aktif, kan masih ada empat (pimpinan KPK) dan itu sah," ujar Mahfud di Hotel Grand Tropic, Jakarta Barat pada Kamis (23/11/2023).
Ia menambahkan keputusan yang diambil oleh tiga pimpinan komisi antirasuah saja juga dianggap tetap sah. Mahfud mengaku tidak ingin mengomentari kasus yang kini sedang menjerat Firli.
"Saya tidak boleh mengomentari substansi perkaranya karena itu ada yang menangani dan ada bukti-bukti yang bisa dipakai," tutur dia lagi.