Respons Kubu SYL Usai Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Djamaluddin Koedoeboen merespons penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Djamaluddin mengapresiasi kinerja semua pihak.
"Sebagai pengacara Pak SYL, tentu kami mengapresiasi pada semua pihak," ujarnya, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, penetapan tersangka Firli Bahuri adalah proses hukum biasa. Namun, hal ini berbeda karena yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pimpinan lembaga penegak hukum.
"Hanya saja kali ini berkaitan dengan seorang pimpinan dari institusi penegak hukum yang ditunggu-tunggu oleh publik," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pada hari ini, pukul 19.00 WIB bertempat di tempat gelar perkara Ditreskrimsus dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Dalam kasus ini, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sudah memeriksa Firli Bahuri sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).
Pemeriksaan kedua juga digelar di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11/2022). Firli diperiksa selama hampir empat jam dan dicecar 15 pertanyaan.