Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba untuk menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya dan Presiden Joko "Jokowi" Widodo mendorong DPR dan Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.

Hal ini dinilai merupakan salah satu cara agar penyelenggara negara taat memebuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada KPK.

"Kita dan Presiden bersepakat untuk meminta DPR dan pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU untuk menjadi UU perampasan aset. Saya kira ini menjadi perhatian KPK dan juga Presiden sampaikan tanggal 7 Februari lalu," ujar Firli Bahuri di Istana Negara, Kamis (2/3/2023).

1. KPK cek 500 ribu LHKPN setiap tahun

Ketua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Firli mengatakan LHKPN merupakan salah satu cara KPK mengontrol kekayaan pejabat agar sesuai pendapatannya. Pensiunan Polri itu menyebut KPK memeriksa hampir 500 ribu LHKPN setiap tahunnya.

"Anda bisa bayangkan lebih dari hampir 500 ribu, penyelenggara negara yang wajib lapor. Hari ini eksekutif baru sampai sekitar 53 persen, dari legislatif itu baru 38 persen. Yang cukup menggembirakan LHKPN yang sudah melaporkan diri itu adalah dari kalangan yudikatif mencapai 94,8 persen," ujarnya.

2. KPK cek LHKPN sesuai fakta di lapangan

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di