Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya dan Presiden Joko "Jokowi" Widodo mendorong DPR dan Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.
Hal ini dinilai merupakan salah satu cara agar penyelenggara negara taat memebuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada KPK.
"Kita dan Presiden bersepakat untuk meminta DPR dan pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU untuk menjadi UU perampasan aset. Saya kira ini menjadi perhatian KPK dan juga Presiden sampaikan tanggal 7 Februari lalu," ujar Firli Bahuri di Istana Negara, Kamis (2/3/2023).