TikToknya di Suramadu Viral, Tiga Emak-emak Dipanggil Polisi

Kreatif boleh tapi jangan membahayakan, ya!

Surabaya, IDN Times - Membuat video singkat dengan berbagai latar musik di TikTok memang sedang digandrungi masyarakat dari berbagai kalangan. Namun, aksi TikTok tiga ibu-ibu di Surabaya ini tak patut ditiru lantaran menari-nari di tengah Jembatan Suramadu. Video itu pun menjadi viral dan ketiganya dimintai keterangan di kantor polisi.

1. Ibu-ibu viral di Tiktok dipanggil polisi

TikToknya di Suramadu Viral, Tiga Emak-emak Dipanggil PolisiTiga ibu-ibu yang videonya viral di TikTok usai dimintai keterangan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (4/7). Dok Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Ketiga ibu-ibu bernama Hurrimah, Lilik Rupiati, dan Siri Suria diketahui mengunggah beberapa video di akun TikTok @naylaraisa2003. Dalam video itu, ketiganya menari dengan berbagai gaya dan musik di tengah Jembatan Suramadu. Dengan gayanya yang unik, video itu pun sudah diunggah ulang di berbagai platform media sosial dan menjadi bahan perbincangan warganet.

Namun yang menarik perhatian sebetulnya bukan tarian ataupun kostum kuning-kuning yang dikenakan oleh para ibu-ibu tersebut. Melainkan latar tempat video yaitu di Jembatan Suramadu yang sebenarnya pengendara tidak diperkenankan untuk berhenti apalagi menari-nari. Akhirnya, ketiga ibu-ibu ini pun dipanggil ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Viralnya video tik tok ibu-ibu ini lalu kita tindak lanjuti dan kita mintai keterangan," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Sabtu (4/72020).

2. Membahayakan bagi pengendara

TikToknya di Suramadu Viral, Tiga Emak-emak Dipanggil PolisiKapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis saat memberikan keterangan terkait video TikTok di Suramadu, Sabtu (4/7). Dok Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Larangan berhenti di Jembatan Suramadu sebenarnya sudah disosialisasikan sejak lama. Rambu-rambu larangan berhenti pun telah tersebar di sepanjang jembatan. Tentu saja tingkah ibu-ibu asal Surabaya yang membuat video TikTok di tengah Jembatan Suramadu telah melanggar hukum sekaligus membahayakan pengendara lainnya.

"Karena di sana kan kendaraan lajunya cepat sekali. Jadi berbahaya kalau ada yang berhenti. Ini kami akan edukasi lagi kepada masyarakat juga kalau tidak boleh berhenti di tengah Jembatan Suramadu," tegas Ganis.

3. Kena denda Rp500 ribu

TikToknya di Suramadu Viral, Tiga Emak-emak Dipanggil PolisiKapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis saat memberikan keterangan terkait video TikTok di Suramadu, Sabtu (4/7). Dok Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Ketiga ibu-ibu ini pun mendapatkan ganjaran atas aksi TikTok mereka. Ketiganya dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 4. Bukan hukuman badan, sanksi maksimal dari pelanggaran yang mereka buat adalah denda sebanyak Rp500 ribu.

"Dengan ini kami juga akan lebih menggiatkan patroli di sekitar Suramadu untuk mengingatkan kepada masyarakat agar tidak berhenti di jembatan karena membahayakan," pungkas Ganis.

Baca Juga: India Blokir 59 Aplikasi Buatan Tiongkok Termasuk TikTok, Kenapa?

4. Mengaku tidak tahu ada larangan berhenti

TikToknya di Suramadu Viral, Tiga Emak-emak Dipanggil PolisiTiga ibu-ibu yang videonya viral di TikTok usai dimintai keterangan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (4/7). Dok Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sang ibu-ibu pun mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatan mereka. Mereka berdalih sebelumnya tidak mengetahui bahwa ada larangan berhenti di Jembatan Suramadu. Saat itu mereka tengah menuju ke Bangkalan untuk menyantap salah satu hidangan bebek dalam rangka ulang tahun teman mereka.

"Kami minta maaf. Tolong jangan ditiru perbuatan kami," ucap salah seorang ibu.

Setelah seluruh proses selesai, ibu-ibu itu pun kembali ceria. Bahkan mereka sempat mengunggah dua video TikTok dengan latar belakang kantor polisi di akun @naylaraisa2003.

Baca Juga: 10 Potret Aktif Vanessa Angel Saat Hamil, Joget TikTok dan Bisnis Baru

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya