Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra bersama Kapolsek Miru, Kompol Saidah Hobrouw saat menunjukkan barang bukti, IDN Times/ Ricky Lodar
Kejadian bermula dari RG mengajak YN ke rumah korban menggunakan motor milik RG. Sesampainya di rumah korban, RG membuka pintu lipat toko Penjahit Desi kemudian masuk dan membongkar-bongkar lemari dan isi rumah.
Korban yang saat itu sedang berada di dalam kamar berteriak minta tolong, spontan pelaku RG mendobrak kamar hingga pengganjal obeng pintu bengkok.
YN kemudian bergegas ke dapur mengambil pisau kemudian menuju ke kamar korban dan langsung menikam korban berkali kali hingga tewas.
"Selanjutnya kedua pelaku mengambil dispenser, baju batik, dan celana, kemudian kembali berboncengan. Sesampainya di Jalan Kaimana kedua pelaku turun dan menjual dispenser di salah satu warga," ungkap Gede Putra.
Hasil curian dijual, uangnya digunakan untuk membeli minuman keras.
Akibat perbuatan sadis mereka, keduanya dikenakan pasal pembunuhan dengan hukuman di atas 15 tahun penjara.
"Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 365 Ayat (4) KUHPidana, “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam karena pencurian dengan kekerasan (pembunuhan) dipidana penjara paling lama lima belas tahun," jelasnya.