Jakarta, IDN Times - Proyek Food Estate disebut mengganjal Kementerian Pertanian meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk meraih WTP, Kementerian Pertanian diminta membayar "pelicin" Rp12 miliar oleh auditor BPK.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Sekretaris Ditjen PSP Kementerian Pertanian, Hermanto, yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan bahwa BPK pernah memberikan catatan terhadap proyekk food estate.
"Ada temuan BPK terkait food estate," ujar Hermanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
"Ada banyak temuannya?" tanya Jaksa.
"Tidak banyak, tapi besar," jawab Hermanto.