Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Proyek Food Estate disebut mengganjal Kementerian Pertanian meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk meraih WTP, Kementerian Pertanian diminta membayar "pelicin" Rp12 miliar oleh auditor BPK.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Sekretaris Ditjen PSP Kementerian Pertanian, Hermanto, yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan bahwa BPK pernah memberikan catatan terhadap proyekk food estate.

"Ada temuan BPK terkait food estate," ujar Hermanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

"Ada banyak temuannya?" tanya Jaksa.

"Tidak banyak, tapi besar," jawab Hermanto.

1. Auditor BPK minta Rp12 miliar supaya WTP

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Hermanto menjelaskan, ada permintaan uang senilai total Rp12 miliar dari auditor BPK bernama Victor. Uang itu merupakan 'pelicin' agar Kementan meraih opini WTP dari BPK.

"Iya (diminta) Rp12 miliar oleh Pak Victor tadi," ujarnya.

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi Rp44,5 M

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di