Jakarta, IDN Times - Siswi di Lamongan mengalami kekerasan dengan cara dibotaki oleh gurunya karena tidak memakai ciput. Siswi SMP Negeri 1 Sukodadi Lamongan itu dibotaki oleh Guru Bahasa Inggris, sekaligus pembina Pramuka mereka berinisial EN.
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti berpendapat, tak ada aturan yang dilanggar, selain itu hukuman yang dilakukan EN melampaui kewenangan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tidak seorang pun dapat diberi sanksi ketika tidak ada aturan yang dilanggar. Jika orang dewasa seperti guru memberikan sanksi padahal aturannya tidak ada, maka tindakannya melampaui kewenangan, itu pelanggaran HAM,” kata Retno dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).