Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
FSGI: Skorsing Siswa SMAN 1 Purwakarta Tak Diatur dalam Regulasi
Ilustrasi sekolah (pexels.com/ 周 康 )
  • FSGI menilai skorsing 19 hari terhadap sembilan siswa SMAN 1 Purwakarta tidak memiliki dasar hukum dalam regulasi pendidikan terbaru seperti Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
  • Retno Listyarti menjelaskan sanksi terhadap pelanggaran etika seharusnya dilakukan bertahap, dimulai dari teguran hingga penugasan sebelum mencapai tahap skorsing atau pengeluaran.
  • FSGI menekankan pentingnya transparansi sekolah terkait awal kasus perundungan agar evaluasi sistem pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara adil dan sesuai aturan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritisi kebijakan skorsing 19 hari terhadap sembilan siswa SMAN 1 Purwakarta dalam kasus perundungan guru, karena dinilai tidak memiliki dasar kuat dalam regulasi pendidikan terbaru.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menyatakan bahwa sanksi skorsing tidak ditemukan dalam aturan yang menjadi rujukan utama penanganan kekerasan di satuan pendidikan, seperti Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 maupun regulasi terbaru terkait budaya sekolah aman dan nyaman.

“Begitu pun Permendikdasmen No 6 tahun 2026 tentang budaya sekolah aman dan nyaman, juga tidak ada sanksi skorsing,” kata Retno dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

1. Sanksi pendidikan karakter bertahap

ilustrasi siswa SD (unsplash.com/Husniati Salma)

Menurut FSGI, tindakan perundungan yang dilakukan siswa memang tergolong pelanggaran etika dan tata tertib sekolah, namun bukan tindak pidana. Oleh karena itu, penanganannya seharusnya mengedepankan pendekatan bertahap sesuai tingkat pelanggaran.

2. Penerapan sanksi seharusnya diawali dari tahap ringan

Ilustrasi siswa SD (unsplash.com/Husniati Salma)

Retno menjelaskan dalam pedoman pendidikan karakter, terdapat tahapan sanksi mulai dari teguran, penugasan, pemanggilan orang tua, hingga skorsing dan pengeluaran. Namun, penerapan sanksi seharusnya diawali dari tahap ringan sebelum meningkat ke tingkat lebih berat.

“Jika merujuk pada ke-5 sanksi tersebut tercermin ada pengkategorian tingkatan jenis pelanggaran, yang mestinya diawali dengan sanksi (1), (2) dan (3) dulu, baru sanksi sedang yaitu skorsing (sanksi sedang); dan bisa meningkat ke sanksi berat yaitu di keluarkan dari sekolah. Ada proses pembinaan dahulu seharusnya,” kata Retno.

3. Pentingnya transparansi soal awal kasus

Ilustrasi siswa SD menikmati makan bergizi gratis (MBG) di sekolah. (dok. PPJI Jateng)

FSGI juga menilai pentingnya transparansi dari pihak sekolah terkait latar belakang kejadian, mengingat peristiwa tersebut disebut sebagai kejadian pertama. Hal ini dinilai krusial untuk evaluasi sistem pengawasan dan pembinaan di lingkungan sekolah.

Dengan demikian, FSGI mendorong agar kebijakan disiplin di sekolah tetap sejalan dengan regulasi nasional serta mengedepankan pendekatan edukatif dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Editorial Team