Tokoh Adat Papua Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Film Pesta Babi

- Tokoh adat Papua, MY, mengajukan perlindungan ke LPSK setelah film dokumenter 'Pesta Babi' beredar dan dinilai mengancam keselamatannya.
- LPSK menegaskan akan menelaah secara menyeluruh permohonan MY, termasuk kebutuhan perlindungan fisik, psikologis, maupun pendampingan hukum.
- Hasil asesmen LPSK terhadap MY akan menjadi dasar penentuan bentuk layanan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jakarta, IDN Times - Tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim, YM alias MY, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan terkait beredarnya film dokumenter Pesta Babi, Jumat (5/6/2026).
MY datang bersama kuasa hukumnya terkait laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya atas beredarnya film dokumenter tersebut, yang dinilai berdampak terhadap keselamatannya.
Pengajuan permohonan MY telah diterima Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, bersama tim untuk dilakukan proses penelaahan.
Table of Content
1. LPSK akan telaah permohonan perlindungan MY secara menyeluruh

Sri mengatakan, permohonan perlindungan yang diajukan MY akan ditelaah secara menyeluruh, baik terkait peristiwa pidana yang dilaporkan maupun kebutuhan perlindungan yang mungkin timbul akibat keterlibatan pemohon dalam proses hukum.
Menurut Sri, LPSK perlu memastikan bentuk layanan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pemohon.
“Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” kata Sri.
2. LPSK lakukan asesmen awal terhadap kebutuhan perlindungan MY

Ia menjelaskan, LPSK memiliki tugas melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK.
Dalam proses tersebut, LPSK melakukan asesmen awal untuk mendengarkan keterangan pemohon, sekaligus mendalami kebutuhan perlindungan yang diajukan.
Sri menyebut, asesmen merupakan bagian dari tahapan sebelum LPSK mengambil keputusan atas suatu permohonan perlindungan.
3. Hasil asesmen MY jadi dasar penentuan layanan perlindungan

Sri menambahkan, penelaahan yang dilakukan LPSK bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon.
Nantinya, hasil asesmen dan penelaahan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, pelindungan terhadap saksi dan korban diberikan berdasarkan penelaahan atas sifat pentingnya keterangan, analisis tingkat ancaman atau situasi khusus yang dialami, hasil analisis tim medis dan psikologis, serta rekam jejak tindak pidana.
MY selama ini dikenal sebagai tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim di Merauke yang aktif menyuarakan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Dalam berbagai kesempatan, MY juga terlibat dalam advokasi terkait perlindungan tanah ulayat dan ruang hidup masyarakat adat di Papua.

















