Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BE04981F-E18F-48A6-ABB9-839A99DE16C1.jpeg
Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Kamis (28/8/202). (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Mediasi RK dan Lisa berakhir buntu, perkara hukum pasti berlanjut

  • Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa, tes DNA pembanding diajukan di Singapura

  • Ridwan Kamil menolak tes DNA pembanding, pengacaranya menilai tes DNA sudah dilakukan sesuai standar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) pada pekan ini. Selebgram Lisa Mariana menjadi terlapor dalam kasus ini.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, gelar perkara dilakukan usai kedua belah pihak menjalani proses mediasi.

“Minggu ini gelar perkara,” kata Rizki kepada IDN Times, Senin (29/9/2025).

1. Mediasi RK dan Lisa berakhir buntu

Selebgram Lisa Mariana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, RK dan Lisa menjalani proses mediasi di Bareskrim Polri, Selasa (23/9/2025). Mediasi itu hanya dihadiri para penasihat hukum tanpa RK dan Lisa.

Mediasi yang diharapkan membuka jalan damai justru berujung deadlock, membuat perkara hukum dipastikan berlanjut.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, menegaskan tidak ada hasil lain dari pertemuan itu selain kebuntuan.

“Sudah selesai dari hasil mediasi tersebut, yang jelas untuk mediasi deadlock. Jadi kita serahkan semua nanti proses-prosesnya ke Bareskrim seperti apa ke depannya,” ujar Jhon di Bareskrim Polri.

2. Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa

Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana sudah menjalani pemeriksaan terkait hasi tes DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri. Hasilnya, Ridwan Kamil dinyatakan bukan ayah kandung anak Lisa Mariana.

Lisa tak terima, ia kini mengajukan tes DNA pembanding yang akan dilakukan di Singapura. Permohonan second opinion itu telah diajukan ke Bareskrim Polri pada Selasa (9/9).

“Ya karena itu ada beberapa persen kemiripan makannya kita mengajukan second opinion,” ujar Lisa di Bareskrim pada Kamis (11/9).

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso mengaku telah menerima surat permohonan itu.

“Ya (surat permohonan tes DNA ulang telah diterima),” kata Rizki saat dihubungi IDN Times.

Namun demikian, ia tidak membeberkan teknis tes DNA ulang yang akan dilakukan.

“Kami serahkan sepenuhnya rencana tersebut kepada kedua belah pihak, kami tetap sesuai tahapan penanganan perkara,” ujarnya.

3. Ridwan Kamil menolak tes DNA pembanding

Lisa Mariana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Pengacara RK, Muslim Jaya Butarbutar menilai, tidak ada alasan hukum untuk melakukan tes DNA ulang. Sebab, menurutnya tes DNA ini dilakukan murni untuk penegakkan hukum.

“Second opinion berlaku untuk penyakit, oleh karena itu jelas pihak kami menolak secara tegas apa yang diusulkan oleh LM karena usulan LM tidak berdasar hukum, tidak ada hasil tes DNA dalam proses hukum semua dilakukan dengan baik sesuai SOP dan dilakukan sesuai metodologi,” kata Muslim kepada IDN Times, Kamis (11/9/2025).

Muslim menilai, tes DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri sudah dilakukan sesuai standar. Serta diawasi secara transparan sehingga hasilnya sah dan mengikat.

“Jadi  kami sarankan LM berhenti melakukan sensasi atau drama lagi, taati proses hukum yang sudah dilakukan penyidik Bareskrim  hadir dalam pemeriksaan, tidak usah banyak drama,” ujar Muslim.

Editorial Team