Gamawan Jelaskan Perkara Korupsi Pembangunan IPDN Rokan Hilir ke KPK

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.
Dudy Jocom merupakan tersangka dalam dugaan korupsi empat perkara, yaitu pembangunan gedung IPDN di kabupaten Rokan Hilir, Riau; gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat; gedung IPDN di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan gedung IPDN di Sulawesi Utara.
1. Gamawan bantah teken IPDN Rokan Hilir
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan soal pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahap II Rokan Hilir Riau pada Kemendagri tahun anggaran 2011 ke KPK.
"Kalau yang Rokan Hilir saya tidak ikut, karena itu tanda tangan langsung, yang dikelola langsung. Saya tanda tangan kecuali Rokan Hilir karena nilainya di bawah Rp100 miliar, bukan kewenangan saya, langsung di bawah Sekjen saja. Nah, ini yang ditanya (KPK) tadi Rokan hilir saja," kata Gamawan di gedung KPK Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (8/1).