IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi
Selain Dudy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Adi Wibawo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Dari proyek di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut dengan rincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar.
Sedangkan dugaan kerugian negara untuk dua proyek pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat sekitar Rp34,8 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir Riau sekitar Rp22,11 miliar.
Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp77,48 miliar.
Dudy Jocom juga sudah divonis 4 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp4,2 miliar karena terbukti melakukan korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Bukittinggi TA 2011.