Jakarta, IDN Times - Ganja masih menjadi barang ilegal di Indonesia. Hal ini tertuang pada Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman karena menanam pohon terlarang ini bisa berupa hukuman penjara selama 4-12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Penggunaan ganja alias mariyuana sebagai tanaman obat di Indonesia juga masih kontroversial. Beberapa waktu lalu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sempat mengeluarkan edaran yang menyatakan penetapan ganja sebagai tanaman obat. Tidak lama sejak edaran itu diberitakan, timbul gelombang pro kontra sehingga Kementan akhirnya mencabut edaran tersebut.
Berbeda dengan Indonesia, banyak negara di dunia yang sudah melegalkan penggunaan ganja. Kanada, Uruguay, Jamaika, dan Thailand adalah beberapa negara yang melegalkan penggunaan ganja.
Meskipun dilarang, ganja ternyata memiliki banyak manfaat bagi tubuh manusia bila digunakan sesuai dosis kesehatan yang telah ditentukan. Apa saja manfaat ganja secara medis? Berikut fakta-fakta tentang ganja.