Ilustrasi ganjil-genap (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Jhoni mengatakan, pelaksanaan uji coba ganjil genap belum diberlakukan penilangan kepada pengendara yang melanggar. Namun, Satlantas Polres Metro Depok mengingatkan kepada pengendara untuk mematahui aturan ganjil genap yang akan diterapkan, serta disesuaikan dengan plat nomor kendaraan dengan tanggal pelaksanaan.
"Belum ada sanksi kami masih tahap sosialisasi, tapi kita himbau kepada pengendara roda empat, ketika tanggalnya ganjil maka menggunakan kendaraan berplat nomor ganjil, begitupun sebaliknya," ujar Jhoni.
Jhoni menuturkan, pelaksanaan uji coba ganjil genap akan dilsanakan selama dua pekan di Jalan Raya Margonda. Nantinya kegiatan di lapangan pada uji coba ganjil genap akan dilakukan analisa dan evaluasi untuk melihat efektivitas ganjil genap.
"Nanti kita lihat apakah ganjil dan genap ini dapat mengurai kemacetan di daerah Margonda," tutur Jhoni.
Pelaksanaan uji coba ganjil genap merupakan upaya untuk menekan penularan COVID-19 yang pada Inmendagri nomor 47 tahun 2021 terkait dengan pemberlakuan PPKM level 1,2 dan 4. Menurutnya, rencana pelaksanaan uji coba ganji genap mendapatkan dukungan dari stake holder atau instansi terkait lainnya.
"Kita turun ke lapangan untuk percobaan sampai dua minggu, ketika lancar baru kita laksanakan, selain itu kita juga didukung oleh pihak lain, dishub dan juga TNI," pungkas Jhoni.