Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260120-WA0011.jpg
Gas oplosan diamankan Polres Metro Bekasi. (Dokumen Polres Metro Bekasi)

Intinya sih...

  • Tiga orang ditangkap dalam penggerebekan lapak pengoplosan gas subsidi di Kabupaten Bekasi

  • Gas hasil oplosan dijual seharga Rp135 ribu per tabung ke wilayah Jakarta Selatan

  • Pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda puluhan miliar rupiah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi menggerebek tempat pengoplosan gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram di sebuah lapak Desa Suka Sejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni mengatakan, aksi curang tersebut telah berjalan sejak Oktober 2025. Aksi tersebut merugikan dan membahayakan masyarakat.

“Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru disalahgunakan, dengan cara disuntik ke tabung 12 kilogram. Selain melanggar hukum, cara ini sangat berisiko memicu kebakaran maupun ledakan,” katanya, Selasa (20/1/2026).

1. Tiga orang ditangkap

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni. (Dokumen Polres Metro Bekasi)

Sumarni mengatakan, dalam penggerebekan lapak tersebut, polisi mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran dan menangkap tiga pelaku.

Tiga pelaku yang ditangkap yakni RKA sebagai pemilik lapak sekaligus pelaku utama, MH dan MRT yang berperan sebagai sopir serta kernet bongkar muat.

"Kami juga mengamankan puluhan alat suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut," kata Sumarni.

2. Dijual seharga Rp135 ribu

Ilustrasi tabung gas melon.(IDN Times/Daruwaskita)

Sumarni menjelaskan, modus para pelaku adalah memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi, tanpa proses penimbangan ulang. Pelaku memasarkan ke wilayah Jakarta Selatan seharga Rp135 ribu.

“Gas hasil oplosan ini dijual ke wilayah Jakarta Selatan dengan harga sekitar Rp135 ribu per tabung. Padahal, modal yang dikeluarkan pelaku hanya sekitar Rp60 ribu,” kata dia.

3. Pelaku terancam 6 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Sumarni menyebut, pelaku mampu memproduksi hingga 50 tabung setiap hari. Sejak awal beroperasi, pelaku juga berhasil mengantongi keuntungan hingga ratusan juta.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Migas, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda puluhan miliar rupiah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik semacam ini karena merugikan negara dan mengancam keselamatan publik,” tegas Sumarni.

Editorial Team