Dua Pria di Bekasi Jual Bright Gas 12 Kg Hasil Oplosan Gas Subsidi 3 Kg

- Dua pelaku memindahkan gas subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi Bright Gas
- Operasi berlangsung sejak Juli 2024 dengan keuntungan hingga Rp230 juta
- Para pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
Bekasi, IDN Times - Dua pria berinisial WS dan H ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi, lantaran mengoplos isi tabung gas di wilayah Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Setu yang mencurigai adanya aktivitas penyuntikan gas ilegal di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan, anggota menemukan dua orang pelaku yang sedang melakukan pengisian gas subsidi ke tabung non-subsidi. Keduanya langsung diamankan di lokasi,” kata Mustofa, Kamis (30/10/2025).
1. Memindahkan gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram

Mustofa menjelaskan, kedua pelaku memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung Bright Gas 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat suntik khusus. Mereka mendapat tabung gas dengan membelinya di toko eceran di wilayah Bekasi dan Bogor.
“Gas dan tabung mereka dapatkan dengan cara membeli eceran dari toko ke toko di wilayah Bekasi dan Bogor,” kata dia.
2. Sudah beroperasi sejak Juli 2024

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Mustofa, pelaku telah menjalankan praktek ini sejak Juli 2024. Dalam seminggu, pelaku mampu memproduksi 18 tabung Bright Gas 12 Kg, dan menjualnya ke rumah makan hingga toko-toko di kawasan Deltamas, Cikarang Selatan, dan Limus Nunggal, Cileungsi.
Mustofa menyebut pelaku menjual Bright Gas 12 kilogram seharga Rp200 ribu per tabung, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) resmi, yakni sekitar Rp185 ribu.
"Dalam sebulan, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp15 juta, dan selama beroperasi total keuntungannya diperkirakan mencapai Rp230 juta," jelas Mustofa.
3. Terancam hukuman 6 tahun penjara

Pelaku WS berperan sebagai pemilik usaha dan penyuntikan gas. Sementara, pelaku H berperan sebagai kenek. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, 1 unit mobil Suzuki Carry, 1 unit ponsel, 15 tabung Bright Gas 12 Kg berisi, 8 tabung elpiji 3 Kg berisi, puluhan tabung kosong, 5 alat suntik gas (resing stick), serta ratusan tutup segel dan karet tabung.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar," jelas Mustofa.


















