Gedung Granadi Disita, Kuasa Hukum Tommy Soeharto Angkat Bicara

Jakarta, IDN Times - Pemberitaan mengenai disitanya Gedung Granadi terkait sengketa Yayasan Supersemar semakin marak. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diketahui menyita gedung milik keluarga Cendana ini.
Nama putra mantan Presiden Kedua Republik Indonesia, Tommy Soeharto tak luput dari pemberitaan. Pihak PN Jakarta Selatan kepada salah satu media mengimbau agar Tommy bersikap kooperatif untuk menyerahkan gedung tersebut. Kuasa Hukum Tommy Soeharto, Erwin Kallo akhirnya angkat bicara.
1. Gedung Granadi bukan hanya milik yayasan Supersemar
Erwin menegaskan bahwa Gedung Granadi bukan hanya milik Yayasan Supersemar. "Gedung itu milik beberapa pihak," kata Erwin saat dihubungi IDN Times pada Selasa (20/11) sore.
"Salah satunya setahu saya Yayasan Supersemar itu hanya salah satu dari pemegang saham gedung itu," tambah dia. Hal itulah yang menurut Erwin membuat gedung itu sebenarnya tidak bisa disita.
2. Tommy Soeharto hanya berstatus penyewa bukan pemilik saham
Selaku kuasa hukum Tommy Soeharto, Erwin dengan tegas menyatakan bahwa kliennya bukan pemilik Gedung Granadi. Tommy, menurut Erwin hanya penyewa gedung tersebut.
"Keberadaan Tommy Soeharto itu adalah penyewa. keberadaannya di Granadi Penyewa," kata Erwin. "Kalau mau sita, sita saja. Apa urusannya sama Tommy Soeharto?" tambahnya.
3. DPP Berkarya tidak berkantor di Gedung Granadi
Klarifikasi lain yang disampaikan Erwin adalah bahwa DPP Partai Berkarya tidak berkantor di Gedung Granadi. "Sering ketemu di situ (Gedung Granadi) ya wajar, orang pak Tommy kantornya disitu. Bukan kantornya Berkarya," kata Erwin.
Hal ini sama seperti yang disampaikan Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang dalam rilisnya hari Minggu (18/11) kemarin. "Gedung Granadi bukan kantor DPP Partai Berkarya. Kantor DPP Partai Berkarya adanya di Jl Antasari no 20 Cilandak Jakarta Selatan," sebut Badaruddin dalam rilis.
4. Aktivitas di Gedung Granadi berjalan normal
Sebagai salah satu penyewa gedung, Tommy Soeharto berkantor di Gedung Granadi. Hal ini disampaikan pula oleh Erwin saat dihubungi IDN Times.
"Gak apa-apa, jalan seperti biasa," kata Erwin. Erwin juga menegaskan bahwa kliennya tak hanya tidak ada kaitannya dengan Gedung Granadi, namun juga tidak terkait dengan Yayasan Supersemar. "Tommy Soeharto tidak ada urusannya dengan Yayasan Supersemar," kata dia.
5. Erwin: Kejaksaan ini maunya apa?
Erwin beranggapan berita yang marak tersebar ini merupakan bentuk pemelintiran dan kebohongan publik yang diumbar-umbar oleh Kejaksaan. "Saya gak ngerti kejaksaan ini maunya apa?" kata Erwin.
Ia juga mempertanyakan motif salah satu jaksa di Kejaksaan Agung, Loeke Larasati Agoestina yang dinilai sudah menyeret nama Tommy Soeharto.
"Minta kepada Tommy Soeharto untuk kooperatif? Loh urusannya apa Tommy Soeharto dengan gedung itu?" kata Erwin lagi.