Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri selesai menggelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, Rabu (9/7/2025). Gelar perkara khusus itu dihadiri pihak pelapor, yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), dan perwakilan pihak Jokowi sebagai terlapor dan Biro Wassidik.
Selain itu, melibatkan juga Kompolnas, Ombudsman, dan DPR RI. Salah satu perwakilan dari Kompolnas, Choirul Anam, mengungkap salah satu poin yang dibahas yakni nilai D Jokowi selama kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Ada persoalan ini nilainya 'D', wah ini kok 'D' kok bisa lulus, kita tanya tadi. Karena kami cek ya di publik yang beredar apa, oh ini bisa nilainya D dan sebagainya, ada penjelasannya dan sebagainya,” kata Anam usai gelar perkara khusus di Bareskrim, Rabu (9/7/2025).