Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi Duta Palma Grup atas nama tersangka PT. Asset Pacific.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, uang yang disita dari PT. Asset Pacific sebesar Rp372 miliar.
“Terhadap uang yang telah ditemukan tersebut, dilakukan penyitaan oleh tim penyidik dan akan digunakan sebagai barbuk (barang bukti) dalam perkara ini,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Rabu (2/10/2024).
Abdul Qohar menjelaskan, penyitaan uang tersebut dilakukan setelah Kejagung menggeledah kantor PT. Asset Pacific di Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Selasa (1/10/2024).
“Dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan uang tunai dengan lembaran Rp100 ribu sejumlah Rp40 miliar yang ada di dalam sembilan koper,” kata dia.
Selain itu, ditemukan dua juta dolar Singapura. Setelah itu, penggeledahan berlanjut pada hari ini, Rabu (2/10/2024).
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menemukan uang tunai sebanyak Rp149.535.000.000.
“Kemudian uang dolar Singapura sebanyak 12.514.200. Kemudian yang ketiga, berupa uang dolar Amerika sebanyak 700 ribu. Keempat uang yen sebanyak 2.000 yen,” kata Abdul Qohar.
Uang tunai yang telah diperoleh oleh penyidik ini diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
“Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan yang kedua,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita Rp450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific. Uang dengan pecahan Rp100 ribu itu ditampilkan saat jumpa pers di Gedung Kartika, Kejagung, Senin (30/9/2024).