Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Sekretaris Ditjen Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Sunarto, terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen.
"KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program quick win di bidang kesehatan berupa pembangunan rumah sakit daerah kelas D/D Prarama menjadi kelas C, melalui dana alokasi khusus (DAK) dan nonfisik pada Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Selasa (12/8/2025).
Diketahui, Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. OTT ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk
pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku PKK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP, dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Kardany dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Bupati Kolaka Abdul Azis, Lukman dan Ageng selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Geledah Kemenkes, KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait OTT Bupati Kolaka Timur

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
KPK menggeledah ruangan Sekretaris Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes terkait OTT Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
KPK menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi penerimaan suap terkait program Quick Win di Bidang Kesehatan di Kabupaten Kolaka Timur.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us