Kasus Bupati Kolaka Timur, KPK Dalami Aliran Uang ke Pejabat Kemenkes

- KPK mencari mastermind perkara ini, bukan hanya eksekutornya
- Penggeledahan masih berlangsung, belum ada hasil yang diungkapkan
- Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Sekretaris Ditjen Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sunarto, terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penggeledahan itu dilakukan karena penyidik masih mencari dan mengumpulkan informasi. Salah satunya terkait aliran uang.
"Kami tentunya mencari dan mengumpulkan informasi, apakah hanya terbatas atau hanya pada person atau orang yang kemarin kita amankan, atau kita tangkap kemarin. Atau juga ada uang yang mengalir ke orang lainnya di Kemenkes," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
1. KPK cari mastermind perkara ini

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya perintah lain. Lembaga antirasuah masih mencari otak dari perkara ini.
"Jadi tidak hanya eksekutornya saja. Tapi siapa juga yang menjadi mastermind-nya gitu," ujarnya.
2. Penggeledahan masih berlangsung

Asep belum mengungkapkan hasil dari penggeledahan tersebut. Sebab, penggeledahan masih berlangsung hingga sore tadi.
"Jadi saya belum tau ya apa yang disita, tapi tentunya kita mencari data-data, kemudian juga barang bukti elektronik dan lain-lainnya yang terkait dengan perkara Koltim ini," ujarnya.
3. Abdul Azis kena OTT KPK

Diketahui, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. OTT ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PKK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap yakni Deddy Kardany dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Abdul Azis, Lukman dan Ageng selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.