Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Guru besar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)

Intinya sih...

  • Mahfud MD merasa geram dan menilai MA melampaui kewenangannya dalam mengubah batas minimum usia calon kepala daerah.
  • Mahfud menegaskan bahwa perubahan PKPU Tahun 2020 seharusnya dilakukan melalui legislative review atau judicial review, bukan oleh MA.
  • Mahfud juga menilai putusan MA bersifat destruktif dan tidak progresif, serta menantang KPU untuk mengambil sikap berani sesuai dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengaku geram dan sudah ogah mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024, yang mengubah batas minimum usia calon kepala daerah.

Mahfud menilai, apa yang telah dilakukan oleh hakim agung melampaui kewenangannya. Sebab, perubahan PKPU Tahun 2020 tersebut sama saja dengan mengubah  UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di