Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengaku geram dan sudah ogah mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024, yang mengubah batas minimum usia calon kepala daerah.
Mahfud menilai, apa yang telah dilakukan oleh hakim agung melampaui kewenangannya. Sebab, perubahan PKPU Tahun 2020 tersebut sama saja dengan mengubah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
"Kalau mau diterima isi putusan MA maka sama saja dengan membatalkan isi undang-undang. Sedangkan, menurut konstitusi di negara kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi undang-undang," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun YouTube Mahfud, Rabu (5/6/2024).
Hanya ada dua cara untuk membatalkan undang-undang. Satu, melalui legislative review yakni diubah oleh lembaga legislatif atau DPR. Kedua, melalui judicial review lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Atau bisa juga menggunakan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) bila situasinya darurat. Jadi, ini jauh melampui kewenangan MA," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Akibat putusan MA itu, seseorang dihitung berusia minimal 30 tahun dan bisa maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur, dihitung saat ia dilantik. Bukan ketika individu tersebut ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang ikut berkontestasi di pilkada.
Mahfud pun mengaku tidak habis pikir dengan putusan MA tersebut. Dalam pandangannya,cara hukum bekerja sudah dirusak oleh pihak tertentu.