Presiden Joko "Jokowi" Widodo meresmikan peletakan batu pertama kuliner Arena Botanika, Rabu (5/6/2024). Foto IKN
Presiden Joko "Jokowi" Widodo baru saja mengizinkan organisasi kemasyarakat (ormas) keagamaan untuk ikut mengelola kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Ormas keagamaan diizinkan mengelola tambang tertuang dalam Pasal 83A ayat (1) yang berbunyi "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan".
Pada Pasal 83A ayat (3) dijelaskan, IUPK dan/atau kepemilikan saham ormas keagamaan dapat dipindahtangankan. Prosesnya pun bisa dilakukan tanpa melalui persetujuan menteri.Selain itu, ormas keagamaan bisa menjadi pengelola tambang apabila kepemilikan sahamnya mayoritas.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," kata dia.
Dalam PP tersebut, turut dijelaskan mengenai definisi organisasi kemasyarakatan keagamaan, yakni organisasi kemasyarakatan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat. Dengan aturan itu diharapkan masyarakat ikut sejahtera dalam mengelola tambang. Sehingga kesejahteraan masyarakat dapat segera terwujud.