Gereja HKBP Tolak Kelola Tambang yang Ditawarkan Jokowi

Jakarta, IDN Times - Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menegaskan tidak akan melibatkan sebagai Gereja untuk mengelola tambang yang ditawarkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Mereka menolak, meski sebenarnya ada dasar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang," kata Ephorus HKBP, Pendeta Robinson Butarbutar, dalam keterangan tertulis dilansir, Minggu (9/6/2024).
1. Terbukti rusak lingkungan
Ephorus mengatakan keputusan tersebut berdasarkan isi konvensi HKBP 1996 yang diputuskan berdasarkan hasil tugas ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia atas nama pembangunan. Mengelola tambang, menurut Ephorus, melanggar isinya lantaran ikut berkontribusi dalam kerusakan lingkungan.
"Sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi tak lagi terbendung, yang harus diatasi dengan beralih secepat mungkin kepada pendekatan penggunaan teknologi ramah lingkungan, green energy seperti cahaya matahari, angin, dan lainnya," ujarnya.
2. Serukan pemerintah tindak tegas
Ephorus menyerukan agar pemerintah bertindak tegas pada penambang yang tidak tunduk dalam undang-undang pengelolaan tambang ramah lingkungan.
"Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang melanggar undang-undang ramah lingkungan," ujar Ephorus.
3. Jokowi izinkan ormas keagaman kelola tambang
Presiden Joko "Jokowi" Widodo baru saja mengizinkan organisasi kemasyarakat (ormas) keagamaan untuk ikut mengelola kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Ormas keagamaan diizinkan mengelola tambang tertuang dalam Pasal 83A ayat (1) yang berbunyi "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan".
Pada Pasal 83A ayat (3) dijelaskan, IUPK dan/atau kepemilikan saham ormas keagamaan dapat dipindahtangankan. Prosesnya pun bisa dilakukan tanpa melalui persetujuan menteri.Selain itu, ormas keagamaan bisa menjadi pengelola tambang apabila kepemilikan sahamnya mayoritas.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," kata dia.
Dalam PP tersebut, turut dijelaskan mengenai definisi organisasi kemasyarakatan keagamaan, yakni organisasi kemasyarakatan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat. Dengan aturan itu diharapkan masyarakat ikut sejahtera dalam mengelola tambang. Sehingga kesejahteraan masyarakat dapat segera terwujud.