Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan pilkada dipilih DPRD masih konstitusional. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PAN, Eddy Soeparno, memandang pelaksanaan kepala daerah melalui DPRD sama sekali tidak melanggar konstitusi. Hal itu karena klausul keterwakilan diatur dalam sila keempat Pancasila.
Kendati begitu, apabila ada sejumlah pihak yang menilai pilkada tidak langsung inkonstitusional, maka bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Masih konstitusional. Andaikata pun ada perubahan terhadap undang-undang pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, tentu bagi mereka yang merasa hal ini tidak konstitusional, ada jalurnya untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi," kata Eddy, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Eddy mengatakan, wacana pilkada dipilih DPRD patut dipertimbangkan, menyusul tingginya politik uang, politik dinasti, polik identitas yang menjadi persoalan sistemik dalam pelaksanaan pilkada langsung. Dia pun mengakui, wacana ini akan menimbulkan gelombang penolakan serius karena kedaulatan rakyat dirampas.
Eddy mengatakan, persoalan sistemik tersebut membawa dampak negatif terhadap pendidikan politik, karena rakyat disuguhi amplop dan/atau sembako untuk memilih calon kepala daerahnya.
"Kita ingin melihat bagaimana jika model itu kita kembalikan kepada model keterwakilan melalui DPRD, agar ekses-ekses tersebut bisa kemudian kita kurangi," kata Waketum PAN itu.