Jakarta, IDN Times - Partai Gerindra memastikan tidak akan ada prajurit TNI aktif yang bertugas di luar dari 14 instansi sipil yang diatur di dalam Undang-Undang baru TNI. Bila masih ditemukan ada prajurit TNI aktif yang menjabat di luar 15 instansi sipil, maka mereka wajib pensiun dini dari TNI.
"Selain 14 K/L yang diatur di dalam revisi Undang-Undang TNI, tidak ada penempatan prajurit aktif di manapun, termasuk di BUMN. Jika ada prajurit aktif yang bergabung di luar dari 14 K/L yang telah ditentukan, mereka wajib pensiun," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, Budisatrio Djiwandono, dalam keterangan tertulis, Minggu (23/3/2025).
Ia tak menampik bila instansi sipil yang dimasukan ke dalam revisi UU TNI memberikan payung hukum bagi prajurit TNI aktif yang sudah bekerja di instansi sipil tersebut. Dua di antaranya, Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dan Mayjen Ariyo Windutomo yang mengisi posisi Kepala Sekretariat Presiden. Keduanya merupakan prajurit TNI aktif, tetapi sudah duduk di jabatan tersebut sebelum revisi UU TNI disahkan.
"Selama ini prajurit TNI aktif sudah ada di K/L tersebut, namun tanpa regulasi yang mengaturnya di tingkat undang-undang. Revisi ini memastikan tugas-tugas kritis pertahanan berjalan lebih efektif dan profesional," kata keponakan Prabowo itu.