Jakarta, IDN Times - Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai norma baru bahwa kepala daerah atau mantan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres dan cawapres, peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon RI-2 terbuka lebar. Nama pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka semakin menguat disebut-sebut jelang pendaftaran capres.
Santer juga disebutkan, Gibran akan pindah ke Golkar bila PDIP tak memberi restu Gibran bersanding dengan Prabowo di Pilpres 2024.
Ketika IDN Times mengonfirmasi hal ini ke Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono, ia mengaku belum dengar soal rencana putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan bergabung ke parpol berlambang pohon beringin tersebut.
"Gitu yah (informasinya)? Tapi belum ada informasi mengenai bergabungnya Mas Gibran ke Golkar," ujar Dave melalui pesan pendek, Senin (16/10/2023) malam.
Meskipun begitu, Golkar, kata Dave, membuka pintu bagi siapapun yang ingin bergabung ke partainya. "Kami akan selalu welcome kepada siapapun yang ingin bergabung," tutur dia lagi.
Sementara, terkait putusan hakim konstitusi yang membuka jalan bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai RI-1 dan RI-2, Dave menyambut baik. Apalagi putusan MK bersifat mengikat dan final. Maka, semua pihak harus mematuhinya.
"Putusan MK itu kan sifatnya final dan binding. Jadi, siapapun harus terima dan melaksanakan," katanya.
Di sisi lain, Golkar akan menggelar rapat pleno di kantor DPP pada Rabu besok. Apa yang akan dibahas di rapat yang dipimpin oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tersebut?