Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap mengenai penanganan perkara di Lampung Tengah. Ia disebut telah menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari total Rp4 miliar yang disepakati.
Usai menetapkan tersangka, KPK melakukan penahanan sementara terhadap Azis. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu bakal ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari mulai dari 24 September hingga 13 Oktober 2021.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putihi KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.