Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] KPK: Sebagai Wakil Rakyat Azis Syamsuddin Harusnya Jadi Contoh

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah oleh KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Firli menilai seharusnya Azis bisa menjadi contoh.

"Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya (Azis) bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (25/9/2021).

Firli menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi. Menurutnya hal ini dilakukan demi mewujudkan Indonesia bersih dan bebas dari korupsi.

Diketahui, Azis ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi mengenai penanganan perkara di Lampung Tengah. Ia disebut telah menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari total Rp4 miliar yang disepakati.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Jumawan Syahrudin
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us