Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Golkar Tolak Ide Capres Kader Parpol: Figur Terbaik Harus Diberi Ruang
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Golkar menolak usulan KPK yang mewajibkan capres dan cawapres berasal dari kader partai, menilai semua figur terbaik harus diberi kesempatan maju tanpa batasan asal politik.
  • KPK mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah wajib melalui sistem kaderisasi partai serta memiliki masa keanggotaan minimal sebelum dicalonkan.
  • KPK juga mendorong Kemendagri membuat standar dan sistem pelaporan kaderisasi parpol yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai untuk memperkuat tata kelola politik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
KPK bilang calon presiden dan wakilnya harus dari orang partai yang sudah lama di sana. Tapi Pak Sarmuji dari Partai Golkar tidak setuju. Katanya, orang terbaik boleh juga datang dari luar partai. Ia mau semua orang baik punya kesempatan jadi pemimpin. Sekarang mereka masih bahas soal aturan itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) harus berasal dari sistem kaderisasi partai.

Menurut Sarmuji, dalam proses rekrutmen politik, partai politik harus menyadari bahwa figur yang diusung merupakan calon pemimpin bangsa. Karena itu, ia menekankan pentingnya memberikan ruang seluas-luasnya bagi setiap individu terbaik untuk maju, baik yang berasal dari internal maupun dari luar partai politik.

"KPK mesti faham bahwa yang mau kita rekrut ini adalah calon pemimpin bangsa," ujar Sarmuji kepada wartawan, saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).

1. Kader terbaik parpol jadi nilai tambah, tapi figur luar jangan diabaikan

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjen Golkar M. Sarmuji. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Menurut dia, keberadaan kader partai sebagai calon tentu menjadi nilai tambah tersendiri karena mereka telah melalui proses kaderisasi. Kendati demikian, Sarmuji menegaskan, partai politik juga perlu bersikap terbuka terhadap figur eksternal yang dinilai memiliki kapasitas dan integritas tinggi.

"Kalau ada kader partai sebagai calon itu lebih baik, tetapi jika calon presiden atau cawapre yang terbaik ada di luar parpol terbuka juga untuk bisa dicalonkan. Itulah fungsi dari Parpol dalam rekruitmen politik," kata dia.

2. KPK usul capres dan cawapres hasil berasal dari kaderisasi partai

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

KPK mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai, serta adanya syarat batas waktu minimal bergabung di partai sebelum dapat dicalonkan. Adapun usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK terkait kajian tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

"Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai," demikian hasil kajian KPK dalam laporannya seperti dikutip IDN Times, Kamis (23/4/2026).

"Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai," imbuhnya lagi.

3. Sistem pelaporan kaderisasi parpol harus terintegrasi dengan banpol

Ilustrasi gedung KPK. (IDN Times/Santi Dewi)

Selain itu, KPK turut mengusulkan agar Jementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi serta sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol). Hal lainnya, KPK turut mendorong agar partai politik dapat mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, khususnya terkait rekrutmen calon kepala daerah berbasis kaderisasi.

"Kemendagri menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol," demikian usulan KPK.

Editorial Team